SE Dirjen Tentang Kualitas DAPODIKDASMEN

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran tentang kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlaku sampai tahun 2020. Secara garis besar admin menyimpulkan secara garis besar informasinya untuk sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi data selama 3 semester berturur-turut maka Dinas Pendidikan akan menghapus sekolah tersebut dari sistem.
  2. Jika dalam penggunaan Dana BOS terdapat pelanggaran yang merugikan semua pihak maka oknum tersebut diberikan sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
  3. Sekolah yang selama 3 tahun berturur-turut memiliki siswa yang kurang dari 60 dapat dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat.
  4. Mulai tahun 2020 DANA BOS hanya akan diberikan untuk sekolah yang telah terakreditasi.
Untuk lebih jelasnya. pembaca dapat mengunduh file surat edaran pada lampiran postingan ini.

0 Response to "SE Dirjen Tentang Kualitas DAPODIKDASMEN"

Post a Comment